Jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan, penundaan sidang semata-mata karena penyusunan surat tuntutan yang belum selesai. Tak ada hubungan dengan surat Kapolda tersebut.
"Sebetulnya penyusunan surat dakwaan tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda," kata jaksa Ali usai persidangan di Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma penentuan waktunya kita minta itu direspons, bahwa itu bagian dari pengamanan. Pengamanannya itu otoritasnya adalah Polri, kan begitu. Kita minta itu dipertimbangkan. Sebetulnya tuntutannya tak ada hubungan dengan itu," tutur Ali.
"Tuntutannya bukan karena itu (surat Kapolda). Penentuan waktu berikutnya terkait dengan surat Kapolda," tegasnya.
Jaksa Ali menjelaskan, surat tuntutan belum selesai disusun karena banyaknya tambahan berkas perkara.
"Banyaknya saksi, dan tambahan di berkas perkara itu banyak sekali. Ada yang dari saksi sekitar empat, dan yang ahli yang panjang-panjang itu ada sekitar enam. Jadi itu yang belum selesai," jelas Ali.
Menurut Ali, semua keterangan atau bukti tambahan harus disusun semua sebagai fakta persidangan dalam surat tuntutan.
"Penyusunannya, kan fakta persidangan harus disusun semua. Tadi kan ada yang di luar berkas perkara," urainya. (rna/fdn)











































