"Prosesnya sekarang nonaktif dulu kalau administrasi SK (Surat Keputusan) kan perlu mekanisme. Saya sudah perintahkan untuk dinonaktifkan," terang Sumarsono.
Posisi nonaktif ini disebutnya merupakan masa pemberhentian sementara, hingga SK pemberhentian yang dimaksud turun. Artinya Lurah Pegadungan MM diimbau sama sekali tidak boleh melakukan aktivitasnya sebagai kepala desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehari, dua hari, tidak lama. Hari ini pun saya yakin sudah mulai nonaktif. Kan kemarin sudah saya perintahkan, cuma tidak tahu sudah dilakukan atau belum. Nanti saya cek," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Saber Pungli Jakarta Barat melakukan operasi tangkap tangan di Kelurahan Pegadungan. Tim berhasil menangkap tangan MM, selaku Lurah Pegadungan, Kamis (6/4).
Operasi itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya pungli dalam mengurus tanah girik. Tim Saber Pungli pun berhasil menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
(rvk/idh)











































