Dana Kampanye Putaran Kedua Paling Lambat Dilaporkan 16 April

Pilgub DKI Putaran Kedua

Dana Kampanye Putaran Kedua Paling Lambat Dilaporkan 16 April

Akhmad Mustaqim - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 22:21 WIB
Dana Kampanye Putaran Kedua Paling Lambat Dilaporkan 16 April
Anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU DKI Jakarta menetapkan penyerahan laporan dana kampanye pasangan calon gubernur/calon wagub untuk putaran kedua paling lambat hari Minggu (16/4). Laporan tersebut akan diaudit dan dipublikasikan KPU.

"H+1, tanggal 16 ya kita terima. Diaudit selama 14 hari, kemudian hasil auditnya diumumkan dan dipublikasikan," kata anggota KPU DKI Dahliah Umar kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jl Salemba, Jakarta Pusat, Senin (10/4/17).

Dalam laporan pengeluaran, KPU mewanti-wanti soal tidak boleh adanya pengeluaran untuk alat peraga kampanye. KPU akan menindaklanjuti bila ada temuan terkait pengeluaran tersebut.

"Pengeluarannya itu nggak boleh untuk alat peraga karena kan sudah nggak ada. Atau dia beriklan, itu berarti nggak patuh. Atau misalnya dia bikin pertemuan dalam jumlah besar, seperti rapat umum tetapi tidak dilaporkan. Nanti kita lihat unsur-unsur itu ada atau nggak, kalau tidak, berarti dia patuh," sambung Dahliah.

Selain itu, Dahliah menyebut rekening pada pilkada putaran tidak perlu ditutup, asalkan pembukuannya dimulai dari nol dan sisa dana kampanye pada putaran pertama bisa menjadi dana awal pada putaran kedua.

"Rekening putaran pertama kemarin itu kan statusnya tidak ditutup. Yang ditutup hanya pembukuannya saja. Yang penting pembukuannya mulai dari nol. Sisa yang dana kemarin dapat menjadi dana awal putaran kedua," tuturnya. (fdn/fdn)


Berita Terkait