"H+1, tanggal 16 ya kita terima. Diaudit selama 14 hari, kemudian hasil auditnya diumumkan dan dipublikasikan," kata anggota KPU DKI Dahliah Umar kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jl Salemba, Jakarta Pusat, Senin (10/4/17).
Dalam laporan pengeluaran, KPU mewanti-wanti soal tidak boleh adanya pengeluaran untuk alat peraga kampanye. KPU akan menindaklanjuti bila ada temuan terkait pengeluaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dahliah menyebut rekening pada pilkada putaran tidak perlu ditutup, asalkan pembukuannya dimulai dari nol dan sisa dana kampanye pada putaran pertama bisa menjadi dana awal pada putaran kedua.
"Rekening putaran pertama kemarin itu kan statusnya tidak ditutup. Yang ditutup hanya pembukuannya saja. Yang penting pembukuannya mulai dari nol. Sisa yang dana kemarin dapat menjadi dana awal putaran kedua," tuturnya. (fdn/fdn)











































