"Belum (dilimpahkan), kita P-19 karena ada syarat formal yang kurang lengkap," ujar Kasipidum Kejari Jaktim Sriyono kepada detikcom, Senin (10/4/2017).
"Iya (di kembalikan ke polisi) P-19," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang harus diperbaiki lagi untuk memperkuat dakwaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, perampokan yang terjadi di rumah Ir Dodi Triono, Jl Pulomas Utara, Pulomas, Jakarta Timur, pada 26 Desember 2016 begitu menyorot perhatian publik. Bagaimana tidak, 11 penghuni rumah tersebut disekap di dalam toilet sempit yang berukuran sekitar 2 x 1 meter.
Enam orang tewas dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Dodi, Diona Andra Putri (putri pertama Dodi dari mantan istri kedua), Dianita Gemma Dzalfayla (putri ketiga Dodi dari mantan istri kedua), Amalia Calista (teman Gemma), serta dua sopir Dodi bernama Yanto dan Tarso.
Empat pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, dan Polres Depok dalam tempo singkat. Keempat pelaku adalah Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang, Alfins Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Ius Pane.
Ramlan dan Erwin disergap di rumah kontrakan di kawasan Bekasi dua hari setelah para korban ditemukan. Keduanya ditembak karena melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
Erwin mengalami luka tembak di kedua kakinya. Sedangkan Ramlan tewas akibat kehabisan darah sewaktu dilarikan ke rumah sakit. (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini