Sebagaimana diketahui, Chandra Halim alias Akiong merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi. Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu merupakan salah seorang bos besar bandar narkoba dan bisa berhubungan langsung dengan pabrik narkoba China.
Dalam perkara kali ini, Akiong memerintahkan terdakwa Moko membuatkan rekening. Rekening itu digunakan untuk menerima uang haram hasil peredaran narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu unit Toyota Rush dan Toyota Yaris serta uang di dalam rekening Rp 1,3 miliar dirampas untuk negara," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Antonius menyatakan Moko duduk sebagai terdakwa karena menerima fasilitas dari Chandra Halim. Majelis hakim juga tidak melihat alasan yang menghapuskan perbuatan terdakwa.
"Hal yang meringankan terdakwa berkelakuan baik dan sopan selama persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan," paparnya.
Moko ditangkap BNN dari hasil penyelidikan TPPU aset milik Chandra Halim. Atas perbuatannya, Moko didakwa UU Pencucian Uang dan dituntut 8 tahun penjara.
"Kami masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan banding atau tidak," tutup jaksa Didit Koko Prastowo. (edo/rvk)











































