KPK Cekal 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi e-KTP

KPK Cekal 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 18:55 WIB
KPK Cekal 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah dua pihak swasta pergi ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dua pihak swasta itu adalah Inayah dan Raden Gede terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Terhadap saksi Inayah dan Raden Gede, kami lakukan pencegahan luar negeri ini terkait tersangka AA. Dua orang ini pihak swasta," kata Febri di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menuturkan Inayah dan Raden Gede dicegah sejak 10 April hingga Oktober 2017. Pencegahan itu merupakan tindak lanjut penggeledahan rumah milik tersangka Andi Narogong di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Pencegahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penggeledahan dua rumah di Tebet. Kita melakukan penggeledahan di sana dan kami sita dokumen, aset, dan keuangan tentu indikasi tersangka. Ada dua mobil yang kami sita," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menyita dua mobil mewah berjenis Toyota Vellfire dan Land Rover serta beberapa dokumen dari sebuah rumah di daerah Tebet Timur, Jakarta Selatan, yang merupakan rumah Inayah.

Penggeledahan yang berlangsung selama 7 jam itu berkaitan dengan penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Pengusaha yang disebut sebagai rekanan Kementerian Dalam Negeri ini diduga berperan dalam bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak baik di DPR maupun di Kemendagri. Uang yang dibagi-bagi Andi itu disebut merupakan ijon proyek e-KTP. (idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads