Sanksi Polisi Tampar Buruh Perempuan: Dicopot hingga Turun Jabatan

Sanksi Polisi Tampar Buruh Perempuan: Dicopot hingga Turun Jabatan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 18:26 WIB
Sanksi Polisi Tampar Buruh Perempuan: Dicopot hingga Turun Jabatan
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan. (Ahmad Bil Wahid/ detikcom)
Kota Tangerang - Polres Metro Tangerang menyerahkan proses pemeriksaan terhadap anggotanya yang menampar buruh perempuan ke Propam. Saat ini oknum polisi tersebut sudah dipanggil Propam Polda Metro Jaya.

"Ya, tunggu di Polda, paling disidang. Sudah dipanggil ke Propam juga. Kita nggak usah lihat kronologi, teman-teman juga pasti sudah tahu kronologinya," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Polres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Senin (10/4/2017).

Terkait ada informasi bahwa anggota diludahi buruh, Harry menyebut hal itu tak bisa jadi alasan. Menurutnya, apa pun pemicunya, penamparan tersebut tak bisa dibenarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun begitu, tetap salah. Seorang polisi tidak boleh berbuat seperti itu," ujarnya.

Dia menambahkan, oknum polisi tersebut terancam dijatuhi hukuman. Salah satunya penurunan jabatan.

"Tetap ditindak tegas. Mungkin ada pencopotan jabatan atau penurunan jabatan sampai pemecatan, kita tunggu Polda," tuturnya.

Aksi penamparan polisi terhadap buruh perempuan itu sempat menjadi viral di media sosial. Ketika itu, oknum polisi tersebut sempat terlibat adu mulut dengan peserta aksi.

Perlakuan oknum polisi itu bahkan mendapat protes dari sejumlah buruh perempuan di Tangerang. Mereka mendatangi Polres Metro Tangerang dan menyampaikan orasi serta membawa berbagai poster. (idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads