Dua kurir Sabu 33 Kg Jaringan Internasional Dihukum Mati

Dua kurir Sabu 33 Kg Jaringan Internasional Dihukum Mati

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 18:07 WIB
Dua kurir Sabu 33 Kg Jaringan Internasional Dihukum Mati
Ilustrasi sidang (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir sabu seberat 33 Kg. Dua kurir sindikat narkotika internasional jaringan Nigeria-Malaysia yang divonis hukuman mati itu adalah Yulfi Media dan Munir Jafaruddin .

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Marlion, dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/4/2017).

Selama pembacaan kedua terdakwa hanya duduk terdiam dengan ekspresi muka pandangan kosong. Sesekali mereka hanya bisa menundukkan muka ke bawah.

Hakim tidak melihat hal yang meringankan kedua terdakwa. Terlebih kedua terdakwa merupakan residivis perkara narkotika.

"Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi penerus anak bangsa," paparnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Teguh Haryanto menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan. Atas putusan itu jaksa akan menunggu langkah selanjutnya dari terdakwa.

"Ini telah sesuai dengan tuntutan kita yaitu hukuman mati, dan majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati. Nanti kita lihat lagi apakah kedua terdakwa ajukan banding atau tidak," tutup Teguh.

Sebelum diberitakan kedua terdakwa Yulfi Media dan Munir Jafaruddin dituntut hukuman mati oleh Kejari Jakarta Timur. Kasus ini merupakan tangkapan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba, Bareskrim Polri.

Polisi mendapati informasi penyelundupan 33 Kg sabu dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Rabu 27 Juli 2016. Terdakwa yakni Yulfi dan Munir Jafaruddin mengambil sabu seberat 33 Kg dari kargo Bandara. Kedua terdakwa mengaku dapat perintah dari Warga Negara Afrika dengan upah Rp 50 juta.

Singkat cerita, Munir dan Yulfi membawa paket sabu yang diselundupkan dalam tabung filter traktor ke daerah Citayem, Depok. Tidak berselang lama, Dirtipid Narkoba Polri meringkus kedua terdakwa di di Tol Jagorawi KM 14.

Yulfi dan Munir akhirnya berurusan dengan polisi hingga berakhir ke meja hijau. Jaksa pun mendakwa keduanya secara terpisah dengan UU Narkotika. Yulfi pun dituntut hukuman mati JPU, Selasa (14/3) lalu.

(edo/rvk)


Berita Terkait