"Dana dianter seminggu sebelum OTT. Diantar ke Bakamla, ke ruang Bambang Udoyo. (Jumlahnya, red) Sekitar satu miliar. Saya cuma diajak, saya yang anterin karena sudah kenal Pak Bambang," ujar Danang bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi Bakamla dengan terdakwa Komisaris Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Dalam proyek pengadaan satelit pemantauan (monitoring satellite), Bambang Udoyo berperan sebagai pejabat pembuat lomitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerja Sama Keamanan dan Keselamatan Laut di Bakamla Tahun Anggaran 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu," jawab Danang.
Baca juga: Akui Terima Rp 1 M di Kasus Bakamla, Saksi: Sudah Dikembalikan
Bambang Udoyo sebelumnya mengaku menerima uang terkait proyek pengadaan monitoring satellite. Namun dia mengaku sudah mengembalikannya ke pihak Polisi Militer (POM) TNI.
"Dari Adami dan kedua (dari) Hardy. Seluruhnya SGD 105 ribu, kalau dihitung rupiah (senilai) satu miliar. Sudah saya serahkan ke POM TNI," kata Bambang dalam sidang, Jumat (24/3).
Dalam persidangan, Bambang Udoyo mengaku menandatangani kontrak proyek pengadaan monitoring satellite di bawah perintah Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
"Tanggal 18 (Oktober) saya tanda tangan kontrak. (Dasar penandatanganan kontrak) Kepala Bakamla yang panggil saya," kata dia.
"Saya hanya menjalankan perintah. Saya tidak punya pengalaman PPK, tidak punya sertifikat (PPK, red), tidak sekolah (PPK,red)," imbuh Bambang. (aud/fdn)











































