"PC seharga Rp 4 juta di dalam HPS menjadi Rp 12 juta di dalam price list?" tanya jaksa KPK kepada Berman yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
"Saya nggak tahu," jawab Berman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kurang ingat (yang mengirim permintaan dari Kemdagri, red). Biasanya yang kirimkan surat kalau bukan panitia, bisa PPK," sambungnya.
Dalam surat dakwaan dipaparkan terdakwa Irman mengarahkan tim teknis membuat spesifikasi teknis mengarah ke produ tertentu, di antaranya untuk pengadaan AFIS menggunakan produk Merk L-1 Identity Solutions, untuk pengadaan printer menggunakan merk Fargo HDP 5000 dan untuk pengadaan hardware menggunakan produk merk Hewlett Packard (HP).
Sedangkan dalam membuat price list FX Garmaya, Tri Sampurno dan Berman Jandri menurut jaksa KPK menaikkan harga barang-barang tersebut sehingga lebih mahal daripada harga yang sebenarnya (mark up) serta tidak memperhitungkan adanya diskon dari produk-produk tertentu.
Konfigurasi teknis itu digunakan Sugiharto menjadi bahan acuan pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
(fdn/fdn)











































