"Jadi kan sekarang dibahas dalam RUU KUHPidana. Coba lihat datanya, dalam 2 bulan tambah 10 ribu lebih, bagaimana menanganinya? Kalau terus-terusan memasukkan orang, harus ada perubahan paradigma. RUU KUHP kan menunggu alternatif, bisa kerja sosial, bisa hukuman tuntutan," ujar Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Langkah lain untuk mengurangi overcapacity lapas adalah dengan remisi bagi para napi. Yasonna mengungkapkan sekitar 50 persen penghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna bahkan menjelaskan negara lain menerapkan pengampunan napi untuk mengurangi overcapacity lapas.
"Beberapa negara lain pakai pengampunan, amnesti yang sudah menjalani beberapa tahun. Ini misalnya, ke depan masih seperti ini harus kita cari jalan yang lebih baik. Mudah-mudahan RKUHP akan selesai dalam 2 masa sidang paling lambat," ujar Yasonna.
Akibat overcapacity lapas, Kemenkumham harus menanggung sekitar Rp 200 miliar hanya untuk anggaran konsumsi napi. Karena itu, Yasonna mengatakan masih mengkaji soal usulan lapas atau rutan yang dikelola swasta.
"Itu sudah pernah dibicarakan ke dirjen di Kemenkeu. Ada juga bangunan itu dibangun swasta, tapi kalau penjara swasta harus UU. Ini masih harus kita kaji mendalam. Kalau swasta, negara harus bayar dengan mereka. Kita harus belajar beberapa negara, Australia ada penjara swasta. Nanti kalau dibantahkan, cincai nanti," tutur Yasonna. (dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini