"Bagi para pelaku teror, tidak tersedia sejengkal tanah pun untuk tinggal dan melakukan aktivitas di Indonesia," ujar Zulkifli saat menghadiri Milad ke-100 Pondok Pesantren Cintawana, Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/4/2017).
Baca: Menengok Pos Polisi di Tuban yang Ditembaki Teroris
Zulkifli juga menyinggung soal tindakan makar. Selain bisa merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, tindakan makar dikategorikan pelanggaran yang pelakunya bisa dihukum berat.
"Makar itu hati-hati, kesalahannya harus berat (yakni) bisa kehilangan kewarganegaraan, bisa dikatakan subversi," katanya.
Untuk diketahui, enam terduga teroris yang menyerang pos polisi di Tuban sempat melarikan diri dengan mobil. Setelah dikejar dan diadang, mobil ditinggalkan pelaku di tepi jalan.
Baca: Aksi Baku Tembak Teroris Tuban Jaringan JAD
Seluruh penumpang dan sopir kabur ke kebun di sekitar perkampungan Desa Beji, Kecamatan Jenu. Brimob dan Densus Antiteror 88 mengepung dan terjadi baku tembak. Enam teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berniat balas dendam itu tewas diterjang timah panas. (ega/nwy)











































