"Sudah diterima laporan kita tadi dengan nomor laporan 0141 di Bawaslu tadi. Hari ini sudah dilaporkan," ujar Novel Chaidir Hasan atau Habib Novel di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
ACTA melapor atas nama pelapor Novel Chaidar dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Novel, pada detik 8-13 dalam video itu, ada adegan yang dinilai menyudutkan umat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dianggap Novel juga melanggar Undang-undang ITE. Maka itu, ACTA akan melaporkannya ke Bareskrim Polri petang ini.
"Kita akan lapor ke Bareskrim Polri nanti malam, karena ini kami anggap delik pidana umum. Kita laporkan dengan Undang-Undang ITE, menyebarkan dugaan kebencian terhadap sekelompok orang atau agama tertentu," ucap Novel kepada wartawan.
Maulana Bungaran, selaku pendamping, menjelaskan alasan ACTA melapor di Bawaslu RI. Ini karena lokasi pelapor lebih dekat dengan Bawaslu RI.
"Kebetulan tadi Habib Novel selaku pelapor berada dekat sini bahwa Bawaslu RI itu tidak masalah di mana pun pelapor, daerah se-Indonesia juga bisa melapor ke Bawaslu," tutur Maulana.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, Novel dan Habiburokhman mendatangi Bawaslu untuk melaporkan video #BeragamItuAhokDjarot. Selang beberapa waktu, sekitar 3 orang dari ACTA hadir juga untuk mendampingi.
Sekitar pukul 15.30 WIB, rombongan ACTA selesai memberi laporan di lantai 2 gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. (lkw/tor)










































