Wakil Dirut Mandiri Rahasiakan Materi Pemeriksaan
Kamis, 21 Apr 2005 23:45 WIB
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg merahasiakan materinya. Namun ditegaskan kalau statusnya masih sebagai saksi."Saya diperiksa sebagai saksi terhadap lima nasabah. Saya ingin sampaikan maaf belum bisa sampaikan masalah ini," katanya setelah diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di Gedung Bundar Kejagung Jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2005).Ditanya mengenai keterlibatannya dalam penandatanganan lembar komite pemutus kredit, Pugeg tetap mengelak. "Pokoknya materi saya belum bisa bicara ke Anda semua," kilahnya."Saya yang termasuk tidak memperbolehkan memberitahukan materi pemeriksaan. Saya kira belum perlu," tambahnya.Mengenai anjloknya saham Bank Mandiri setelah pemberitaan kredit macet Bank Mandiri mencuat, dia pun enggan berkomentar. "Jangan tanya pengaruhnya dulu lah," tukas Pugeg.Pugeg merupakan mantan Direktur Risk Management PT Bank Mandiri, sebelum menjabat sebagai Wakil Dirut Bank Mandiri. Dalam memutuskan pemberian kredit, direksi merupakan komite pemutus yang menandatangani lembar persetujuan.Tim Penyidik Kejagung sedang menangani kasus kredit macet terhadap 4 perusahaan yaitu PT Lativi Media Karya, PT Cipta Graha Nusantara, PT Graha Nusantara Textile/Artha Trimustika Textile, dan PT Siak Zamrud Pusaka yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 1 triliun.
(sss/)











































