Dirut PT Siak Zamrud Pusaka Ditahan Kejaksaan

Dirut PT Siak Zamrud Pusaka Ditahan Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 21 Apr 2005 23:26 WIB
Jakarta - Lantaran tidak memenuhi panggilan, Dirut PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher ditangkap kejaksaan terkait kredit Bank Mandiri. Dia pun mendekam di bui Rutan Salemba.Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Soehandojo kepada wartawan di Kejagung Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2005)."Dirut PT Siak Zamrud Pusaka, (berinisial) NT telah ditangkap petugas polisi dan Kejari Batam pukul satu siang. Dia telah dipanggil sepatutnya lewat Kajati Riau, tapi tidak pernah dipatuhi," tuturnya.Dituturkan Soehandojo, modus operandi berkaitan dengan pengucuran kredit investasi dari Bank Mandiri pusat untuk peralatan pengeboran minyak berjumlah US$ 4,21 juta dan US$ 228 ribu.Penangkapan NT dilaksanakan tim Kejari Batam yang terdiri dari Kasipidsus Bambang Setyadi dan Jaksa Hutamrin, dipimpin Kajari Batam Cuk Suryosumpeno. Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik Kejagung dan Aspidsus Kejati Riau. NT sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 15 April 2005.Pukul 16.00 WIB, NT dibawa ke Jakarta untuk diserahkan dan diproses selanjutnya di Kejagung. NT tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pukul 17.45 WIB. Dia dijemput langsung oleh tim penyidik Andi Dharmawangsa dan Keamananan Dalam (Kamdal) Kejagung. "Kejagung akan menahan secara resmi Dirut NT," ujar Soehandojo. (sss/)


Berita Terkait