"Berdasarkan pasal 21 hukum acara pidana bahwa dengan berbagai pertimbangan dan yang bersangkutan kooperatif tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi, di Kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2017).
Sebagaimana diketahui, pada hari ini telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua kasus pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dengan tersanga Buni Yani, di Kejaksaan Negeri Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa tinggal mempersiapkan surat dakwaan," katanya.
Ditanya terkait lokasi persidangan, sampai saat ini pihaknya belum bisa menentukan apakah proses peradilan Buni Yani akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok atau di PN Bandung.
Pihaknya juga belum bisa memberikan gambaran dugaan pelanggaran yang dilakukan Buni Yani dengan video pidato Ahok mengingat berkas BAP dari penyidik Polda Metro Jaya akan diteliti terlebih dahulu.
"Untuk materi dan lokasi persidangan nannti diinformasikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Buni Yani menjadi tersangka akibat mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (rvk/try)











































