Buni Yani Tidak Ditahan, Kajati Jabar: Dia Kooperatif

Buni Yani Tidak Ditahan, Kajati Jabar: Dia Kooperatif

Mochamad Solehudin - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 16:42 WIB
Buni Yani Tidak Ditahan, Kajati Jabar: Dia Kooperatif
Foto: Buni Yani di Kejari Depok (IST)
Jakarta - Kejaksaan tidak menahan tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Alasan Buni Yani tidak ditahan karena Buni cukup kooperatif selama proses penyidikan.

"Berdasarkan pasal 21 hukum acara pidana bahwa dengan berbagai pertimbangan dan yang bersangkutan kooperatif tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi, di Kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2017).

Sebagaimana diketahui, pada hari ini telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua kasus pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dengan tersanga Buni Yani, di Kejaksaan Negeri Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Untung, barang bukti yang dibawa penyidik Polda Metro Jaya sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke meja persidangan.

"Jaksa tinggal mempersiapkan surat dakwaan," katanya.

Ditanya terkait lokasi persidangan, sampai saat ini pihaknya belum bisa menentukan apakah proses peradilan Buni Yani akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok atau di PN Bandung.

Pihaknya juga belum bisa memberikan gambaran dugaan pelanggaran yang dilakukan Buni Yani dengan video pidato Ahok mengingat berkas BAP dari penyidik Polda Metro Jaya akan diteliti terlebih dahulu.

"Untuk materi dan lokasi persidangan nannti diinformasikan," ujarnya.

Seperti diketahui, Buni Yani menjadi tersangka akibat mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu.

Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (rvk/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads