Bea Cukai Malang membongkar penjualan minuman keras tanpa izin dan tanpa dilekati pita cukai pada Rabu (5/4/2017) lalu. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi yang diperoleh bahwa terdapat toko yang diduga menjual minuman keras ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisis dan pemantauan lapangan, informasi mengenai toko yang menjual minuman keras ilegal benar adanya. "Maka pada Rabu (5/4) tim intelijen Bea Cukai Malang segera menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat dimaksud untuk melakukan pemeriksaan," ujar Rudy.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim mendapati 797 botol minuman keras ilegal dengan kadar alkohol bervariasi. 518 Botol minuman keras tidak dilekati pita cukai.
Penjual minuman keras tersebut juga tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Atas temuan tersebut, petugas membawa barang bukti bersama dua orang pemilik toko berinsial K dan M ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan terhadap minuman keras, Bea Cukai Malang kembali memutus rantai distribusi rokok ilegal. Berdasarkan informasi, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal pada Kamis (6/4/2017) dini hari.
Tim mendapati sebuah mobil berwarna putih di daerah Singosari. Saat diperiksa tersangka R yang membawa mobil tersebut kedapatan membawa 18 karton dan 1 asbak rokok sejumlah 312.333 batang.
(nwy/mpr)
Informasi yang diperoleh bahwa terdapat toko yang diduga menjual minuman keras ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisis dan pemantauan lapangan, informasi mengenai toko yang menjual minuman keras ilegal benar adanya. "Maka pada Rabu (5/4) tim intelijen Bea Cukai Malang segera menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat dimaksud untuk melakukan pemeriksaan," ujar Rudy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjual minuman keras tersebut juga tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Atas temuan tersebut, petugas membawa barang bukti bersama dua orang pemilik toko berinsial K dan M ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan terhadap minuman keras, Bea Cukai Malang kembali memutus rantai distribusi rokok ilegal. Berdasarkan informasi, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal pada Kamis (6/4/2017) dini hari.
Tim mendapati sebuah mobil berwarna putih di daerah Singosari. Saat diperiksa tersangka R yang membawa mobil tersebut kedapatan membawa 18 karton dan 1 asbak rokok sejumlah 312.333 batang.