"Tadi telah dilaksanakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Depok," ucap Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2017).
Dengan pelimpahan tahap kedua ini, pihaknya tinggal mempersiapkan surat dakwaan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. "Tadi pelaksanaannya dari pukul 12.30 WIB sampai 14.00 WIB dan kejaksaan telah meneliti barang bukti HP dan lain-lain," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah dilakukan. Untuk materi nanti saja di persidangan," kata Untung.
Kasus ini bermula ketika Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (idh/rvk)











































