"Ilegal karena rapat Panmus di sini tempatnya," tegas OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).
OSO sendiri menggelar rapat Panmus di lantai 8 gedung Nusantara III DPR. Hemas menyebut rapat tersebut ilegal. Dengan tegas OSO membalikkan kalimat Hemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Gibran Maulana/detikcom |
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Nono Sampono menyebut rapat yang digelar kubu OSO sangat legal. Dia punya beberapa alasan.
"Rapat hari ini sangat legal. Pertama, tempatnya memang di ruang rapat Panmus, yang selalu dilakukan di tempat ini. Kedua, yang melayani kegiatan rapat Panmus Sekjen dengan perangkatnya resmi. Kita tidak tahu ada rapat yang tidak dilayani resmi apa tidak. Ketiga, memenuhi kuorum, dari anggota 37, hadir 22 orang," tutur Nono.
Adapun rapat Panmus yang digelar OSO membahas beberapa hal. Mulai persiapan sidang paripurna luar biasa DPD ke-6, persiapan sidang paripurna DPD ke-10. Pembahasan termasuk penetapan jadwal masa sidang ke IV, keanggotaan Tim Kerja RUU MD3, status dan kedudukan mantan ketua DPD, Irman Gusman, dan sebagainya. (gbr/tor)











































Foto: Gibran Maulana/detikcom