Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo. Saat membuka rapat, Firman membacakan alasan revisi UU MD3.
"Kami atas nama Badan Legislasi untuk membahas RUU tentang perubahan kedua UU MD3. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, diperlukan DPR yang menyerap aspirasi rakyat. UU MD3 telah memuat pengaturan yang lengkap dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu menjaring aspirasi rakyat," ujar Firman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Andhika Prasetia/detikcom |
Firman mengatakan perlunya tambahan pimpinan di kursi DPR dan MPR. PDIP menjadi partai yang diusulkan mengisi kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Masih ada yang tidak sesuai perkembangan hukum sehingga dipandang perlu melakukan penyempurnaan. Yaitu partai pendukung pemerintah dalam DPR. Perlu penyempurnaan mengenai susunan pimpinan DPR dan MPR yang mewakilkan partai pemenang pemilu," ucap Firman.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom |
Sementara itu, Firman menjelaskan perlunya penambahan kursi pimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kewenangan dari Baleg juga diusulkan diperkuat.
"Perlu juga penataan struktur organisasi MKD. Demikian kewenangan Baleg dalam menyusun UU. Sangat janggal apabila kewenangan tersebut tidak dalam Baleg," ujar Firman.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menkumham Yasonna Laoly. Sedangkan Mendagri Tjahjo Kumolo diwakilkan oleh pejabat Kemendagri. Rapat dibuka sekitar pukul 15.00 WIB. (dkp/tor)












































Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Foto: Andhika Prasetia/detikcom