Komnas PA Minta Penodong Dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Komnas PA Minta Penodong Dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 15:26 WIB
Komnas PA Minta Penodong Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi anggota Lantas Jakarta Timur Aiptu Sunaryanto yang menggagalkan aksi penodongan disertai penyanderaan di Angkot KWK-T25 (Rawamangun-Pulogebang). Sebaliknya terhadap pelaku Hermawan (28), Komnas PA meminta agar polisi dapat menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta penerapan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku, mengingat Dafa Ibnu Hafiz (2) putra Risma Oktaviani juga menjadi korban penodongan tersebut.

"Kami mendesak Polsek Duren Sawit Jakarta Timur untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP juncto pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 yang telah diubah ke dalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ujar Arist dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara permintaannya untuk menjerat pelaku dengan pasal percobaan pembunuhan, mengingat tindakan pelaku sudah membahayakan keselamatan Risma dan putranya.

"Penyanderan ini diikuti percobaan pembunuhan terhadap seorang ibu muda RI (25) dan seorang bayinya berumur 2 tahun yang dilakukan seorang penjambret beringas," imbuhnya.

Lanjutnya, untuk memulihkan korban ibu dan anak dari trauma akibat peristiwa tersebut, Komnas PA akan berkoordinasi dengan Direktur Resos Kemensos RI, P2ATP2A Pemrov DKI dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta.

Sementara Arist juga mengimbau kepada kaum perempuan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan angkutan umum.

"Komnas Perlindungan Anak bersama LPA DKI Jakarta dan Investigasi cepat (quick investigation) mengimbau masyarakat pengguna transportasi publik untuk berhati-hati dan waspada dan untuk tidak melakukan perjalanan malam hari dan tidak menaiki angkutan kota atau angkutan umum," terang Arist.

Ia juga mengimbau kepada para sopir angkutan umum untuk tidak panik ketika dihadapkan dalam situasi serupa. "Arahkan angkutan ke kantor polisi atau ketempat keramaian yng bisa menolong dan melepaskan korban," tuturnya.

Aksi penodongan disertai penyanderaan itu terjadi di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur pada Minggu (9/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku menodong Risma yang tengah menggendong balitanya, sesaat setelah penumpang lain berteriak meminta pertolongan usai dirampas handphone miliknya.

Beruntung, ada Aiptu Sunaryanto melintas di lokasi pada malam itu. Sebelum akhirnya menembak pelaku di lengan kanannya, Sunaryanto bernegosiasi dengan pelaku selama sekitar setengah jam.

Setelah ditembak, pelaku berhasil diamankan Sunaryanto dibantu warga sekitar. Sementara Risma dan putranya mengalami luka akibat todongan senjata tajam itu. (mei/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini