Terungkapnya kasus, ketika Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba, Bareskrim Polri mendapati informasi penyelundupan 33 Kg sabu dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Rabu 27 Juli 2016. Terdakwa yakni Yulfi dan Munir Jafaruddin mengambil sabu seberat 33 Kg dari Cargo Bandara. Kedua terdakwa mengaku dapat perintah dari Warga Negara Afrika dengan upah Rp 50 juta.
Singkat cerita, Munir dan Yulfi membawa paket sabu yang diselundupkan dalam tabung filter traktor ke daerah Citayem, Depok. Tidak berselang lama, Dirtipid Narkoba Polri meringkus kedua terdakwa di di Tol Jagorawi KM 14.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini agendanya pembacaan putusan dengan tuntunan hukuman mati," ujar Kasi Pidum Kejari Jaktim, Sriyono kepada detikcom. Senin (10/4/2017).
Sriyono mengatakan kedua terdakwa dituntut hukum mati mati atas perbuatannya menyelundupkan 33 Kg sabu. Terlebihnya perbuatan Yulfi berdampak luas pada rusaknya generasi penerus bangsa.
"Jaksanya Teguh Hariyanto. Ini hasil tangkapan Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya. (edo/rvk)











































