"Kami berharap ada SKP2 (Surat Ketetapan Pemghentian Penuntutan) dari jaksa, tetapi kami juga telah menyiapkan sejumlah ahli pembanding," ujar Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni kepada detikcom, Senin (10/4/2017).
Aldwin menyebut sejumlah ahli yang akan disodorkan tim pengacara di antaranya ahli linguistik Andika dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), ahli pidana Prof Muzakir, ahli ITE dan ahli agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aldwin, jaksa telah berlaku adil, sama seperti halnya sikap JPU Kejari Jakarta Utara yang tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, kasus Buni ini sangat berkaitan erat dengan kasus Ahok.
(mei/aan)











































