"Kami berharap ada SKP2 (Surat Ketetapan Pemghentian Penuntutan) dari jaksa, tetapi kami juga telah menyiapkan sejumlah ahli pembanding," ujar Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni kepada detikcom, Senin (10/4/2017).
Aldwin menyebut sejumlah ahli yang akan disodorkan tim pengacara di antaranya ahli linguistik Andika dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), ahli pidana Prof Muzakir, ahli ITE dan ahli agama.
Buni Yani diserahkan tahap dua ke Kejari Depok setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). JPU tidak menahan Buni. "Saya mengapresiasi sikap penuntut umum dalam hal ini Kejari Depok atas kebijakannya tidak menahan, atas dasar permohonan dari kuasa hukum dan kami berterimakasih," ungkapnya.
Menurut Aldwin, jaksa telah berlaku adil, sama seperti halnya sikap JPU Kejari Jakarta Utara yang tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, kasus Buni ini sangat berkaitan erat dengan kasus Ahok.
(mei/aan)











































