"Kami baru saja melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi Senin 3 April saat sebelum dimulai paripurna. Kurang lebih kami laporkan tindakan tersebut di mana kedua oknum berinisial BR dan DJH itu diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan klien kami membentur meja dan pusing," ujar kuasa hukum Afnan, Tony, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Foto: Gibran Maulana/detikcom |
Laporan kuasa hukum Afnan diterima oleh bagian sekretariat BK DPD. Tony meminta laporan kliennya segera ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak Afnan telah melaporkan kejadian yang disebut mereka pengeroyokan itu ke Polda Metro Jaya hari itu juga. Beberapa bukti disertakan dalam laporan itu.
"Visum, rekaman beberapa video yang diambil dari beberapa stasiun Tv, kami download dari youtube," ujar Tony. (gbr/tor)












































Foto: Gibran Maulana/detikcom