"(Pertemuan) di Kemang Pratama, rumahnya Pak Andi. (Pihak yang hadir, red) saya lupa, kalau nggak salah dari PNRI," ujar Dedi bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Namun Dedi mengaku tak ingat perwakilan dari konsorsium lain yang ikut dalam lelang e-KTP. Jaksa dalam surat dakwaan menyebut Andi Narogong bersama Tim Fatmawati lebih dulu mengarahkan agar proses pelelangan diarahkan memenangkan konsorsium PNRI.
Dibentuk pula konsorsium Astragrapha dan konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping. "Mohon izin saya lupa," jawab dedi ditanya soal kedua konsorsium selain PNRI.
Dari dugaan Dedi, para perwakilan konsorsium datang ke rumah Andi Narogong terkait permintaan bagi-bagi pekerjaan. Pada pelaksanaannya, jaksa KPK dalam dakwaan menyebut anggota konsorsium PNRI mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis.
"Mohon izin saya nggak begitu paham. Saya rasa begitu (minta kerjaan) karena ada sub (subkontrak)," sebut Dedi.
Sedangkan jaksa dalam surat dakwaan menyebut pertemuan di Kemang Pratama terkait penyusunan dokumen lelang agar bisa lolos verifikasi. Penyusunan dokumen dilakukan dengan bantuan Drajat Wisnu Setyawan dan Husni Fahmi.
Dedi sebelumnya mengaku pernah diutus Andi Narogong bertemu dengan Sugiharto, saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) ditjen Dukcapil.
"Pak Andi menyampaikan ikut, Beliau (sugiharto) bilang 'ya sudah ikutin prosesnya'," ujar Dedi menceritakan isi pertemuannya dengan Sugiharto.
Pembahasan soal keinginan Andi Narogong ikut dalam proyek e-KTP disampaikan dalam pertemuan lanjutan Dedi dengan Sugiharto. Saat itu Sugiharto menitipkan pesan agar Andi Narogong ikut dalam konsorsium pengadaan e-KTP.
"(Pertemuan ketiga) ya sama. Kalau mau ikut ya ikut konsorsium, kalau nggak ada ya cari," sebutnya. (fdn/fdn)











































