"Saudara Handang bisa membantu mempercepat proses pembatalan STP PPN PT EK Prima. Tapi perusahaan EK Prima harus memperhatikan tim STP PPN yang sudah bekerja keras dengan teliti. Dan saya menjawab siap untuk membantu saudara Handang," ungkap pria yang duduk di kursi pesakitan itu, ruang sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Dijelaskan Mohan, sapaan akrab terdakwa, dirinya dan Handang akhirnya sepakat menghitung besaran 'uang terima kasih' dengan rumus 10 persen dikali Rp 52 miliar, ditambah Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penyuapan itu terpaksa dilakukan. Jika tidak, PT EK Prima harus membayar besaran PPN seperti yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 6 Kalibata sebesar Rp 78 miliar.
"Pikiran saya saat itu, jika saya dipaksa untuk tetap membayar pajak PPN sebesar Rp 78 miliar, perusahaan saya bisa collapse. Saya tidak punya pilihan lain sehingga dengan berat hati, saya setuju memberikan dana Rp 6 miliar sesuai dengan permintaan beliau untuk menyelesaikan masalah perpajakan PT EKP," jelas Mohan.
Mohan menilai tagihan sebesar Rp 78 miliar direkayasa oleh Kepala KPP PMA VI, Jhonny Sirait. "Saudara Joni mengancam PT EK Prima akan dibukper KPP PMA berdasarkan asumsi ekspor fiktif dan penggunaan faktur pajak fiktif," kata Mohan.
Mengakhiri pembacaan pledoi, Mohan menyampaikan maafnya kepada masyarakat dan Kementerian Keuangan atas tindakannya menyuap.
"Saya tahu itu salah, tapi saya tersudut, saya terpaksa. Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya minta maaf khususnya pada Kemenkeu dan masyarakat Indonesia. Saya lahir di India, tapi saya mencintai Indonesia. Saya menyesal yang terjadi tidak akan mengulangi perbuatan saya," tutup Mohan. (aud/rvk)











































