Andi Narogong Utus Kakak Bicara e-KTP dengan Pejabat Kemdagri

Sidang Korupsi e-KTP

Andi Narogong Utus Kakak Bicara e-KTP dengan Pejabat Kemdagri

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 13:21 WIB
Andi Narogong Utus Kakak Bicara e-KTP dengan Pejabat Kemdagri
Andi Narogong, tersangka perkara korupsi e-KTP (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah mengutus kakak kandungnya, Dedi Priyono untuk menemui pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dedi diutus untuk menyampaikan keinginan Andi Narogong ikut dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Ya pernah bicara 2-3 kali. Diutus Pak Andi," ujar Dedi bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Dedi menyebut pejabat Kemdagri yang ditemuinya adalah Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Andi menyampaikan ikut, Beliau (sugiharto) bilang 'ya sudah ikutin prosesnya'," ujar Dedi menceritakan isi pertemuannya dengan Sugiharto.

Pembahasan soal keinginan Andi Narogong ikut dalam proyek e-KTP disampaikan dalam pertemuan lanjutan Dedi dengan Sugiharto. Saat itu Sugiharto menitipkan pesan agar Andi Narogong ikut dalam konsorsium pengadaan e-KTP.

"(Pertemuan ketiga) ya sama. Kalau mau ikut ya ikut konsorsium, kalau nggak ada ya cari," sebutnya.

Selain menemui pejabat Kemdagri, Dedi juga pernah ikut dalam pertemuan di Ruko Fatmawati, Jaksel, milik Andi Narogong. Pertemuan yang diingat Dedi pada sekitar Juli 2010 itu diikuti sejumlah orang di antaranya Johanes Richard Tanjaya dan Paulus Tanos.

"(Pembahasan terkait) apa sih yang mau dipakai, dasarnya kan kita nggak tahu itu proyek apa. Cuma jajaki itu aja Pak," ujar Dedi menjawab pertanyaan jaksa pada KPK.

Di surat dakwaan, jaksa pada KPK memaparkan skenario untuk proses pengadaan yang dibuat tim Fatmawati. Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.

Tim Fatmawati ini menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Tim ini juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga membuat harga pasar yang dinaikkan sehingga lebih mahal dari harga sebenarnya.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads