Buni Yani tiba di Kantor Kejari Depok, Senin siang, (10/4/2017). Pengacaranya Alwin Rahadian dan rekan-rekannya turut menemani Buni. Secara administrasi, berkas Buni Yani tetap dipegang oleh Kejati Jabar namun proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Depok.
Sebelum diserahkan kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Buni Yani, saat ditanya wartawan mengenai proses tahap 2 nya, dirinya mengatakan tidak ada yang spesial. Buni juga yakin dirinya tidak ditahan di kejaksaan.
"Perasaan saya biasa saja. Saya jalani saja prosesnya. Gak lah saya ditahan," ujar Buni Yani.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(rvk/try)











































