Marah Ditanya Target e-KTP Gagal, Irman: Jangan Coba Dikte Saya

Sidang Korupsi e-KTP

Marah Ditanya Target e-KTP Gagal, Irman: Jangan Coba Dikte Saya

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 12:45 WIB
Marah Ditanya Target e-KTP Gagal, Irman: Jangan Coba Dikte Saya
Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom
Jakarta - Eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman pernah emosi saat ditanya soal pengerjaan pengadaan e-KTP yang tidak memenuhi target pada tahun 2011. Keterlambatan disebut terjadi karena proses tahapan pelaksanaan molor.

"Pekerjaan 2012 tidak terselesaikan karena keterlambatan mulainya. Pada waktu itu saya tanya Pak Irman apa tidak dimulai pada Desember tahun lalu, kalau dimulai kan bisa lebih cepat. Dengan nada tinggi Pak Irman menyampaikan pada saya jangan coba-coba mendikte saya," kata eks Direktur Anggaran III pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sambas Mulyana bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Sambas menyebut keterlambatan terjadi pada pengadaan e-KTP yang dikerjakan konsorsium PNRI. Konsorsium PNRI menandatangani kontrak pekerjaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan Rp 5,8 triliun.

"Dari alasan Kemendagri kepada Kemenkeu keterlambatan atau tidak terlaksananya pekerjaan, itu (karena pekerjaan pengadaan, red) dimulai pada Juli 2011 sehingga ada pekerjaan yang tersisa. Ada kaitannya dengan uang kalau tidak salah 56 juta e-KTP yang tidak bisa dicetak pada 2011 dengan biaya Rp 1,04 triliun. Sisa pekerjaan kemudian dilanjutkan tahun anggaran 2012, yang sudah tersedia dananya Rp 3,66 triliun," imbuh Sambas.

Pada kontrak, pekerjaan pengadaan blangko e-KTP pada tahun 2011 sebanyak 67.015.400. Sedangkan pada tahun 2012 pengadaan blangko e-KTP harus dikerjakan sebanyak 105.000.000 keping.

Namun hingga Maret 2012, konsorsium PNRI tidak bisa merealisasikan pengadaan blangko e-KTP sekitar 65 juta keping. "Keterlambatan 56 juta keping dengan biaya Rp 1,04 triliun. Ini sesuai audit BPKP," sebut Sambas dalam persidangan.

Sepengetahuan Sambas, pembahasan untuk anggaran e-KTP mulai bergulir tahun 2010. Kemdagri saat itu mengajukan skema kontrak tahun jamak (multiyears) yang kemudian mendapat izin multiyears dengan anggaran Rp 5,9 triliun.

"Jumlah pagunya saya tidak terlalu (ingat), lupa jumlahnya. Tapi kemudian pada 2011 telah dianggarkan dana untuk e-KTP ini kurang lebih sekitar jumlahnya Rp 2,291 triliun. Pada saat pengajuan di bank kepada Kemenkeu ternyata Kemendagri meminta agar anggaran e-KTP ini akan dilaksanakan tidak 1 tahun anggaran, pelaksanaan akan dilakukan 2 tahun anggaran," imbuh dia.

Menurut Sambas, pengajuan anggaran tahun jamak sempat ditolak Kemenkeu. Namun Kemdagri mengajukan kembali skema kontrak tahun jamak yang akhirnya disetujui.

"Setelah diajukan Kemenkeu, maka kemudian Kemendagri mengajukan kembali dengan istilah kontrak multiyears artinya kontrak pelaksanaan pekerjaan yang membebani APBN lebih dari 1 tahun. Artinya kontraknya boleh lebih dari 1 tahun anggaran, tapi anggaran yang tersedia di kementerian, sisa dana tidak bisa digunakan keperluan tahun berikutnya," papar Sambas.

(fdn/fdn)


Berita Terkait