Korupsi JORR
Kejagung Tahan Kuasa TNI AD
Kamis, 21 Apr 2005 18:41 WIB
Jakarta - Kejagung mulai menahan tersangka kasus korupsi proyek tol lingkar luar Jakarta (JORR) TMII-Cikunir Seksi 1, Cipayung, Jaktim. Hamid Djiman, kuasa TNI AD dalam proyek pembebasan lahan menjadi tersangka pertama yang ditahan.Surat penahanan keluar, Kamis (21/4/2005) ini ditandatangani jaksa penyidik, Sjamsul Bahri Sjawal. Dalam surat penahanan bernomor Prin.21/F.2/FD.1/04/2005, Hamid ditahan selama 20 hari. Hamid dijebloskan ke rutan Kejagung, Jl. Hasanuddin, pukul 17.00 WIB.Hamid merupakan orang yang mengaku mendapat kuasa dari TNI Angkatan Darat (AD) yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang terkena proyek JORR. Hamid menerima Rp 82 miliar untuk pembebasan tanah seluas 4 hektar tersebut. "Hamid yang mengatakan tanah di ceger itu milik TNI AD," kata Sjamsul. Menurut Sjamsul, dokumen kepemilikan tanah itu secara formal lengkap. Tapi setelah diteliti Kejagung ternyata banyak yang direkayasa. Aturannya, pelepasan tanah untuk kepentingan umum harus diserahkan kepada warga sebagai pemilik. Pembebasan tanah tidak boleh melalui kuasa. Bila warga tidak ada maka dikonsinyasi ke pengadilan."Hamid memang melengkapi dokumen seperti kepemilikan Surat Peralihan Hak (SPH) atas tanah. Tapi ternyata dokumen itu banyak yang dipalsukan," kata Sjamsul. Selain Hamid, menjadi tersangka kasus itu Dawud Djatmiko, staf Jasamarga yang menjadi juru bayar dalam pembebasan lahan itu. Dawud hingga kini belum ditahan karena bersikap kooperatif.Kejagung juga telah memeriksa lurah Ceger dan Walikota Jakarta Timur. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
(iy/)











































