"Seperti biasa agar keterangan saksi diperhatikan dengan baik. Silakan duduk di tempat yang disediakan," kata hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar saat membuka sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, (10/4/2017).
Pengacara eks pejabat Kemdagri Irman, Soesilo Aribowo mengatakan sidang hari ini mulai membahas hal teknis. Pihaknya siap mendengarkan keterangan saksi terkait teknis pengadaan e-ktp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Senin (10/4/2017) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom |
"Itu memang sudah mulai terkait teknis, sepertinya jaksa ingin membuktikan bahwa sudah akan mulai kepada pengaturan menuju ke syarat-syarat tertentu dari teknis," paparnya.
Selain Sambas Mulyana, saksi yang sudah hadir di pengadilan yakni FX Garmaya Sabarling (PNS Dirjen Kemdagri), Meidy Layoari (Asisten Chief Engineer BPPT), Kristian Ibrahim (Kemlu), Berman Jandry S Hutasoit (Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia) dan Dedi Priyono (wiraswasta).
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.
(ams/fdn)












































Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Senin (10/4/2017) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom