Buni Yani Harap Tak Ditahan Jaksa

Buni Yani Harap Tak Ditahan Jaksa

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 10:55 WIB
Foto: Buni Yani dan kuasa hukumnya Aldwin (Vino-detikcom)
Jakarta - Buni Yani, tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pagi ini. Ia berharap agar dirinya tidak ditahan sama seperti Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

"Saya tidak mau berandai-andai (ditahan), tapi kami berharap agar Pak Buni tidak sampai ditahan," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada detikcom, Senin (10/4/2017).

Aldwin mengungkap beberapa alasan supaya Buni Yani tidak ditahan di kejaksaan. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri apabila tidak ditahan jaksa dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Buni juga dicekal sehingga tidak mungkin melarikan diri, barang bukti juga sudah disita," ungkapnya.

Ia membandingkan sikap jaksa yang tidak menahan Ahok pada saat tahap dua. Menurutnya, kasus Buni Yani ini berkaitan dengan kasus Ahok sehingga jaksa harus berlaku adil.

"Waku tahap dua Ahok juga jaksa bilang tidak menahan karena penyidik tidak menahan. Pak Buni kan tidak ditahan penyidik, sehingga jaksa harus konsisten," ucapnya.

Polisi pagi ini akan menyerahkan Buni Yani berikut barang bukti ke Kejati Jabar setelah kasusnya dinyatakan telah lengkap (P21). Setelah itu jaksa akan menyiapkan surat dakwaan bagi Buni Yani. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads