"Saya tidak mau berandai-andai (ditahan), tapi kami berharap agar Pak Buni tidak sampai ditahan," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada detikcom, Senin (10/4/2017).
Aldwin mengungkap beberapa alasan supaya Buni Yani tidak ditahan di kejaksaan. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri apabila tidak ditahan jaksa dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membandingkan sikap jaksa yang tidak menahan Ahok pada saat tahap dua. Menurutnya, kasus Buni Yani ini berkaitan dengan kasus Ahok sehingga jaksa harus berlaku adil.
"Waku tahap dua Ahok juga jaksa bilang tidak menahan karena penyidik tidak menahan. Pak Buni kan tidak ditahan penyidik, sehingga jaksa harus konsisten," ucapnya.
Polisi pagi ini akan menyerahkan Buni Yani berikut barang bukti ke Kejati Jabar setelah kasusnya dinyatakan telah lengkap (P21). Setelah itu jaksa akan menyiapkan surat dakwaan bagi Buni Yani. (mei/rvk)











































