"Iya benar, mantan pimpinan Banggar DPR RI periode tahun 2013 dipanggil sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (10/4/2017).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota DPR Charles sebagai tersangka karena menerima suap saat bertugas di Komisi IX DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap itu diterimanya bersama mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans Jamaluddien Malik. Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.
Terkait perkara, Charles juga mengembalikan uang kepada penyidik KPK sejumlah USD 80 ribu. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdn/fdn)