Kasus Korupsi P2KTrans, KPK Panggil Eks Ketua Banggar Noor Supit

Kasus Korupsi P2KTrans, KPK Panggil Eks Ketua Banggar Noor Supit

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 10:52 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmadi Noor Supit. Dia akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans (P2KTrans).

"Iya benar, mantan pimpinan Banggar DPR RI periode tahun 2013 dipanggil sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (10/4/2017).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota DPR Charles sebagai tersangka karena menerima suap saat bertugas di Komisi IX DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles disangkakan menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans pada tahun anggaran 2014.

Duit suap itu diterimanya bersama mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans Jamaluddien Malik. Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.

Terkait perkara, Charles juga mengembalikan uang kepada penyidik KPK sejumlah USD 80 ribu. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads