Choel Mallarangeng Jalani Sidang Perdana

Choel Mallarangeng Jalani Sidang Perdana

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 10:17 WIB
Choel Mallarangeng Jalani Sidang Perdana
Choel Mallarangeng (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang perdana perkara korupsi proyek Hambalang hari ini. Pengacara Choel menyatakan kesalahan kliennya dalam perkara ini adalah menerima uang dari bekas bawahan kakaknya, Andi Mallarangeng.

"Makanya saya katakan kesalahan satu-satunya yang dibuat oleh Choel adalah menerima uang yang diberikan oleh bawahan kakaknya," ujar pengacara Choel, Harry Ponto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Baca juga: Soal Choel, Andi Mallarangeng: Siapa yang Berbuat itu yang Tanggung Jawab

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski membenarkan kliennya menerima uang, Harry menyebut sumber uang yang diterima Choel bukan dari proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Duit yang diterima Choel disebut berasal dari pihak swasta.

"Tapi nanti kita lihat bahwa ternyata sesungguhnya sumber dananya itu bukan dari proyek Hambalang. Tapi nanti kita lihat. Jadi itu boleh dikatakan uang swasta, bukan uang negara. Tapi itu benar menerima," sambungnya.

Harry Ponto, pengacara Choel MallarangengHarry Ponto, pengacara Choel Mallarangeng (Dewi Irmasari/detikcom)


Menurut Harry, Choel sama sekali tidak terlibat dalam proyek Hambalang. Dia mengklaim kliennya tak pernah tahu-menahu urusan tender dan pelaksanaan proyek Hambalang.

"Seperti yang berulang kali disampaikan bahwa dia sama sekali tidak terlibat dalam pembangunan Hambalang ini. Dia tidak mengatur tender, tidak mengerti sama sekali," terangnya.

Dalam perkara ini, Andi Mallarangeng dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidar 2 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang yang akhirnya menguntungkan orang lain dan korporasi dalam proyek Hambalang.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini, yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, dan Muhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya mengerjakan proyek di Kemenpora, termasuk proyek Hambalang.

Choel dalam putusan Andi Mallarangeng juga disebut menerima duit melalui eks pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar sebesar USD 550 ribu pada 28 Agustus 2010.

Choel membantu PT GDM untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kemenpora. Pada Mei 2010, Fakhruddin memperkenalkan pemilik PT GDM Herman Prananto dan Nani Ruslie ke Choel Mallarangeng dengan tujuan agar PT GDM menjadi rekanan proyek Kemenpora.

Selain itu, Choel disebut menerima duit dari bos PT GDM Herman Prananto dan Nani Ruslie dengan tujuan agar PT GDM menjadi rekanan proyek Kemenpora. Duit dari PT GDM yang diserahkan ke Choel pada 18 Mei 2010 sebesar Rp 2 miliar. (irm/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads