Sumarsono: Biaya Operasional RT dan RW di Jakarta Perlu Ditambah

Sumarsono: Biaya Operasional RT dan RW di Jakarta Perlu Ditambah

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 09:54 WIB
Sumarsono: Biaya Operasional RT dan RW di Jakarta Perlu Ditambah
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan biaya operasional penunjang kegiatan RT/RW di Jakarta masih terbilang masih kurang. Karena itu, Sumarsono menilai biaya operasional perlu ditingkatkan seperti yang disampaikan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Sekarang ini dengan Rp 1,5 juta untuk RW dan Rp 900 untuk RT, saya kira memang tidak memadai karena itu bukan gaji. RT dan RW tidak digaji, itu biaya operasional, karena itu konsep pengabdian, kalau konsep pengabdian tidak digaji, yang diperoleh insentifnya berupa penghargaan dan pengakuan sosial terhadap kepemimpinan seseorang, hanya nilai operasional di Jakarta itu kurang, karena itu mungkin perlu ditambah," ujar Sumarsono di SMAN 3 di Jl Taman Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2017).

Namun, pria yang akrab disapa Soni itu belum menentukan kisaran berapa jika biaya operasional untuk RT dan RW ditambah. Dia hanya mengatakan memang uang operasional tersebut perlu ditambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal ditambah berapa, saya kira bisa ditambah sesuai dengan perhitungan rasional, yang penting bahwa ditambah," tuturnya.

Baca juga: Ahok Janji Naikkan Gaji Ketua RT dan RW Setara UMP 2017

Selain itu, Soni juga menjelaskan tuntutan mengenai gaji ditambah pun merupakan usulan dari bawah sekaligus kebijakan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Prinsipnya itu sudah menjadi tuntutan dan aspirasi dari pihak RT/RW di satu sisi dari bawah, dan dari kebijakan pemerintahan pusat kita juga ada political will untuk meningkatkan layanan terhadap publik yang bisa dilakukan dalam kapasitas terhadap RT dan RW, lurah dan seterusnya," imbuhnya.

Ahok sebelumnya berjanji akan menaikkan gaji ketua RT/RW di Jakarta. Minimal gaji ketua RT/RW adalah setara dengan upah minimum provinsi 2017 yaitu sebesar Rp 3,35 juta.

"Dari dulu RT/RW mau kita naikkan, kita sudah minta. Tapi tugasnya mesti jelas, minimal mesti UMP. Masak PPSU UMP, RT/RW yang kelola enggak UMP," kata Ahok saat acara pembekalan saksi dari PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (9/4).

(knv/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads