Pengacara Polly Anggap Panggilan TPF Tak Punya Dasar Hukum

Pengacara Polly Anggap Panggilan TPF Tak Punya Dasar Hukum

- detikNews
Kamis, 21 Apr 2005 17:54 WIB
Jakarta - Tersendat-sendatnya upaya TPF Munir memanggil mantan pejabat BIN dinilai pengacara Pollycarpus Suhardi Soemomoeljono, karena panggilan itu tidak memiliki dasar hukum kuat."Panggilan itu tidak ada dasar hukum yang memiliki sifat paksaan," kata Suhardi.Suhardi mengungkapkan hal itu saat ditanya mengenai penolakan mantan sekretaris utama BIN Nurhadi Jazuli memenuhi pangggilan TFP di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis, (21/4/2005). "Saya kira BIN sangat profesional dan mengerti masalah hukum, panggilan tak ada dasar hukumnya. Aturannya hanya konsultatif berupa garis putus bukan lurus," katanya.Jika sifatnya konsultatif, lanjut dia, seseorang bisa saja memenuhi panggilan tersebut atau tidak. "Kedua-duanya tidak melanggar hukum," tegas Suhardi. Jadi, lanjutnya, menjadi hal biasa jika BIN menolak panggilan tersebut. Suhardi lalu mengusulkan agar investigasi terhadap Nurhadi dilakukan sendiri oleh BIN bukan TPF. Ini karena BIN badan tertinggi negara yang mempunyai otoritas, termasuk kepada para anggota untuk melakukan investigasi. Dan setelah dilakukan investigasi itu, BIN bisa mempublikasikannya kepada masyarakat."Namun saat ini yang menjadi pertanyaan apakah BIN mau dan bisa melakukan investigasi tersebut," katanya. Karena jika BIN melakukan hal itu akan muncul pertanyaan mengenai netralitas BIN.Terkait tewasnya Munir, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, yakni Pollycarpus, pramugari Garuda Yeti Susmiati dan petugas pantry Garuda Oedi. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads