Devi Gugat Rp 1 M karena Terkilir, Pengelola Fitnes: Mengada-ada

Devi Gugat Rp 1 M karena Terkilir, Pengelola Fitnes: Mengada-ada

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 09 Apr 2017 15:26 WIB
Devi Gugat Rp 1 M karena Terkilir, Pengelola Fitnes: Mengada-ada
Foto: CNN
Jakarta - Devi menggugat sebuah pengelola fitnes kenamaan di Jakarta Selatan karena terkilir saat fitnes. Pengelola fitnes menampiknya dengan dalih alasan Devi mengada-ada.

Devi terkilir saat upper cut boxing atas arahan personal trainer pada Juni 2015. Akibat salah kuda-kuda, lutut Devi terkilir dan harus bolak-balik berobat ke dokter hingga Maret 2016. Devi menilai terkilir lututnya itu atas kesalahan personal trainer yang tidak profesional.

"Dalam laporan kejadian, dinyatakan bahwa personal trainer bersama-sama dengan Devi melakukan pemanasan terlebih dahulu dan personal trainer memberikan contoh terlebih dahulu dari gerakan tangan hingga kuda-kuda," kata pihak pengelola fitnes sebagaimana dikutip dari putusan PN Jaksel, Minggu (9/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka sangatlah jelas bahwa Devi dalam mendalilkan gugatannya hanya mengada-ada dan pada faktanya tidak benar adanya," ujarnya.

Pengelola jug amenyatakan seluruh personal trainer telah melalui serangkaian penyeleksian dan pelatihan oleh para tenaga profesional.

"Sehingga sangatlah tidak rasional dan tidak dapat dibuktikan Devi tidak diberi instruksi atau arahan posisi kaki yang sangat mendasar oleh personal trainer yang telah menjalani pelatihan dan sangat sudah berpengalaman sebagai personal trainer," ucapnya.

Pihak pengelola juga mengaku telah memberikan pertolongan pertama sesuai standar dan pihak pengelola memiliki sertifikasi pertolongan pertama yang dikeluarkan PMI.

"Kami sudah menawarkan Devi untuk diantar ke rumah sakit tetapi ditolak," ujarnya.

Dalam gugatannya, Devi meminta ganti kerugian materil Rp 210 juta dan kerugian immateril Rp 1 miliar. Rp 210 Juta itu dihitung dari total biaya berobat dan pembayaran fitnes. Sedangkan imateril Rp 1 miliar karena beban, waktu, tenaga yang terkuras dan kemungkingan cacat atau kekurangan kemampuan dalam beraktifitas.

Tapi sayang, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut kandas. Alasannya, berdasarkan surat perjanjian keanggotaan fitnes, segala hal yang timbul diselesaikan lewat arbitrase. Pasal 23 Ketentuan dan Persyaratan Keanggotaan menyebutkan:

Semua perselisihan yang muncul yang berhubungan dengan perjanjian ini, yang mencakup segala keabsahan tak terbatas pada semua pertanyaan mengenai keberadaannya, keabsahan, pengakhiran dari hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta eksistensi dari perjanjian ini sendiri dan tidak bisa diselesaikan secara damai, akan diteruskan melalui jalur hukum di bawah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau organisasi setara lainnya.

Di sisi lain, Pasal 3 UU Nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan:

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

"Menyatakan PN Jaksel tidak berhak mengadili perkara a quo," putus majelis yang diketuai Udjiati dengan anggota Agus Widodo dan Sohe. (asp/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads