"Sesuai dengan asas kehati-hatian, kecermatan dan kemanfaatan seharusnya MA bisa bersabar sebentar untuk melakukan rekrutmen hakim sampai dengan selesainya RUU Jabatan Hakim. Hal ini mengingat nantinya ada beberapa hal pokok yang berbeda antara persyaratan menjadi hakim dalam aturan saat ini dengan RUU Jabatan Hakim," kata Direktur Puskapsi Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (9/5/2017).
Dalam draft RUU Jabatan Hakim, terdapat hal-hal yang fundamental berbeda dengan rekrutmen ala MA. Seperti:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Calon hakim adalah postgraduate dengan pengalaman kerja di bidang hukum.
3. Panitia akan menelusuri rekam jejak calon.
4. Hakim langsung berstatus pejabat negara, bukan lagi PNS.
"Tentu akan terjadi ketimpangan kualitas hakim antara hakim baru hasil rekrutmen dengan persyaratan saat ini (Perma 2/2017) dengan hakim baru hasil rekrutmen berdasarkan RUU Jabatan hakim yang nantinya menjadi UU Jabatan hakim. Mengingat dalam RUU Jabatan Hakim syarat menjadi hakim lebih berat dibandingkan dengan persyaratan saat ini," ucap Bayu.
Selama RUU Jabatan Hakim belum disetujui dan disahkan sebagai UU, maka ketentuan yang berlaku saat ini masih bisa dan sah digunakan sebagai dasar dalam rekutmen hakim. Namun berhukum bukan hanya soal sah atau tidaknya aturan, namun juga hendaknya mempertimbangkan asas manfaat yang akan didapat.
"Toh dalam beberapa tahun ini MA sudah bersabar tidak melakukm rekrutmen hakim, jadi bersabar sedikit lagi sampai RUU Jabatan Hakim ditetapkan menjadi UU seharusnya dapat dilakukan demi kepentingan yang lebih besar," ucap Bayu.
Proses rekrutmen hakim ala MA melalui beberapa tahap, yaitu:
1. Perencanaan.
2. Pengumuman Pengadaan Hakim.
3. Pelamaran.
4. Pelaksanaan seleksi.
5. Pengumuman hasil seleksi.
6. Pengangkatan sebagai CPNS/Calon hakim.
7. Pendidikan calon hakim.
8. Pengangkatan sebagai hakim.
Adapun jenis seleksi yang wajib diikuti peserta adalah:
1. Seleksi administrasi.
2. Seleksi kompetensi dasar.
3. Seleksi kompetensi bidang.
4. Seleksi substansi hukum.
5. Psikotes.
6. Wawancara.
7. Khusus calon hakim pengadilan agama wajib bisa baca kitab. (asp/fjp)
