Kapolres Banyuasin AKBP Andre Sudarmadi mengatakan, dalam operasi rutin yang digelar sejak Minggu (02/04/2017), satu orang tersangka Aan (36) warga Siju Rambutan Banyuasin ditahan atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver. Penahanan ini merupakan hasil operasi rutin yang digelar sepekan terakhir di wilayah hukum Banyuasin.
"Saat melaksanakan giat cipta kondisi di desa Sako Banyuasin oleh Polsek Rambutan, didapati tersangka membawa senpi dengan 29 amunisi ketika dilakukan penggeledahan. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan," ujar Andre kepada detikcom di Banyuasin, Minggu (09/04/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Aan, Polisi turut mengamankan 4 orang tersangka lain Fani (17), Sainudin (41), Danu Saputra (20) dan Frengki Robidiansyah (28). Keempatnya diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Banyuasin.
"Tersangka sudah diamankan di Polsek Rambutan, dan sedang dilakukan pengembangan darimana dirinya mendapatkan senjata tersebut, " tutup Andre. (imk/imk)











































