MA Segera Rekrut Hakim Secara Internal

MA Segera Rekrut Hakim Secara Internal

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 09 Apr 2017 09:50 WIB
MA Segera Rekrut Hakim Secara Internal
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) segera merekrut hakim secara internal. Proses itu tanpa melibatkan pihak luar, sebagaimana amanat RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas Pemerintah-DPR. Rencana itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017.

"MA melaksanakan pengadaan hakim setelah mendapatkan penetapan kebutuhan CPNS oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perma 2/2017 sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (9/4/2017).

Dalam ayat selanjutnya, MA menyatakan pengadaan hakim dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Proses rekrutmen hakim melalui beberapa tahap, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perencanaan.
2. Pengumuman Pengadaan Hakim.
3. Pelamaran.
4. Pelaksanaan seleksi.
5. Pengumuman hasil seleksi.
6. Pengangakatn sebagai CPNS/Calon hakim.
7. Pendidikan calon hakim.
8. Pengangkatan sebagai hakim.

"Pengadaan hakim sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Sekretaris MA," demikian bunyi pasal 4.

Adapun jenis seleksi yang wajib diikuti peserta adalah:

1. Seleksi administrasi.
2. Seleksi kompetensi dasar.
3. Seleksi kompetensi bidang.
4. Seleksi substansi hukum.
5. Psikotes.
6. Wawancara.
7. Khusus calon hakim pengadilan agama wajib bisa baca kitab.

"Bagi calon hakim yang tidak lulus pendidikan calon hakim, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," bunyi Perma yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 31 Maret 2017.

Rekrutmen hakim ini di tengan RUU Jabatan Hakim yang akan mensyaratkan proses rekrutmen hakim yang lebih terbuka dan transparan. Dalam RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas pemerintah-DPR, terdapat sejumlah draft yang cukup baru, seperti:

1. Rekrutmen dilakukan MA dengan Komisi Yudisial (KY).
2. Calon hakim adalah postgraduate dengan pengalaman kerja di bidang hukum.
3. Panitia akan menelusuri rekam jejak calon.
4. Hakim langsung berstatus pejabat negara, bukan lagi PNS. (asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads