Tersangkanya adalah Eri Kusnadi, warga Jl Mts Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kab Bengkalis. Eri alias Eri Jek selama ini berperan sebagai nelayan yang terlibat dalam bisnis narkoba.
Eri ditangkap tim Polres Bengkalis atas pengembangan terhadap dua tersangka narkoba yang disita sebanyak 40 Kg dan sekitar 160 ribu butir ekstasi oleh tim Polda Riau. Dua orang kurir tersebut mengaku mereka mendapatkan barang haram itu dari Eri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli menjelaskan, tersangka Eri ditangkap di rumahnya dan sempat berusaha bersembunyi pada Sabtu (8/4). Ketika rumahnya dikepung aparat, Eri bersembunyi di tanki air di atas rumahnya.
Masih menurut Zulkifli, di rumah bandar narkoba ini pihak kepolisian menyita barang bukti lainnya berupa paspor atas nama Eri, Tati Rozalita, Jefri, dan Rudi Hartono. Satu buah surat SIM internasional atas nama Eri Kusnadi. Ada lagi 28 kaca pirek, 3 amunisi aktif dan satu amunisi kosong. Satu mobil Honda HRV warna merah bernopol BM 312 IJ dan satu unit jet ski.
![]() |
"Eri mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari rekannya warga Malaysia bernama Zaidi. Saat ini tersangka Eri kita amankan di Polres Bengkalis," kata Zulkifli. (cha/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini