"Kalau substansi putusan, berdasarkan peraturan bersama MA dan KY, kita tidak boleh masuk. Yang boleh kita masuk, tadi apakah yang saya sebutkan bagian tengah apakah dalam proses penerbitan putusan atau eksekusi putusan," ujar Farid Wajdi seusai diskusi Populi center di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).
Loyalis yang dimaksud adalah anggota DPD Gede Pasek Suardika dan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto. Gede Pasek merupakan Waketum DPP Hanura. Keduanya menghadap Suwardi pada Selasa (4/4) siang. Pertemuan itu bersifat tertutup. Beberapa jam setelahnya, Suwardi datang ke DPD mengambil sumpah OSO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Farid mengatakan, untuk mengkonfirmasi dugaan tersebut, komisioner akan melakukan pembuktian dari indikasi yang ada.
"Nah, kita belum sampai pada tahap itu sehingga belum ada rekomendasi apa pun," tuturnya.
"Laporan tidak ada, yang ada hanya informasi, tetapi kita sedang bergerak mengumpulkan informasi," tutup Farid menjelaskan proses etik pimpinan MA dengan loyalis DPD. (edo/tfq)











































