"Nggak apa-apa. Kan itu namanya masukan dan koreksi supaya kita kerja lebih baik lagi," ujar Djarot di kantor PPP Djan Faridz, Jalan Talang, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).
Menurut Djarot, insiden di rapat pleno tersebut bukan murni kesalahan Sumarno sendirian. Dia menyebut kesalahan tersebut berkaitan dengan seluruh jajaran komisioner KPU DKI yang terlibat dalam acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot menambahkan, waktu itu ketika dia sudah tiba di ruang VIP, tidak terlihat satu pun komisioner KPU DKI yang datang menemuinya. Dia menyebut saat itu yang menemuinya hanya seorang sekretaris KPU.
"Ada satu petugas akhirnya menemui saya, itu Sekretaris KPU, sehingga saya ngobrol dengan Sekretaris KPU di ruang VIP. Tapi semua komisioner belum ada, seperti itu ya. Jadi, kalau seperti itu (Ketua KPU DKI diberi sanksi), nggak apa-apa, sebagai umpan balik evaluasi kita supaya ke depan kita kerjanya lebih baik lagi," sebutnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik, yaitu menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3). Sedangkan pokok perkara lain tidak dikabulkan DKPP. Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu. Akibatnya, DKPP memutus Sumarno mendapat sanksi peringatan. (hld/gbr)











































