"Mahkamah Agung tak konsisten dengan sikapnya. Ini sekali lagi proses di MA, sehingga MA juga harus perbaiki tata aturan ini agar tidak jadi polemik," ujar Fahmi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).
Fahmi mengatakan kesalahan pengetikan di putusan MA dari segi hukum bisa dikatakan sebagai permasalahan administratif. Meski demikian, beberapa pakar hukum berpendapat sebagai critical error.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, MA memutuskan periode pimpinan DPD adalah selama 5 tahun. MA kemudian membatalkan aturan yang menyatakan periode pimpinan DPD per 2,5 tahun. Namun, dalam putusan Perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.
Adapun kesalahan di Perkara Nomor 38 P/HUM/2016, terdapat 'kesalahan' pengetikan yaitu amar:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib. (adf/tfq)











































