"Pertanyaan abadi DPD adalah identitasnya seperti apa? Kelihatan anggota DPD nggak punya motivasi kuat untuk melampaui apa yang menjadi representasi daerah," kata pengamat Lucius Karus dari Forum Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) dalam sebuah diskusi di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).
Lucius menyinggung soal putusan MA yang menjadi perdebatan dalam masalah ini. Baginya, putusan MA sebagai putusan pengadilan. Jika tidak dipatuhi, itu seperti bentuk pembangkangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika putusan MA menganggap Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 dinilai tidak tepat, seharusnya prosesnya dikembalikan ke awal, yaitu Tatib No 1 Tahun 2014 di mana disebutkan masa jabatan pimpinan adalah 5 tahun.
"Segala tidak sesuai itu (Tatib 1 Tahun 2017) dipulangkan kembali ke proses awalnya. Jika sebuah putusan MA batal demi hukum, biar itu kembali ke posisi awalnya," sambung Lucius.
Jika DPD sudah dibajak suatu kepentingan dan muncul kubu-kubu dalam suatu forum, Lucius memastikan tidak ada lagi jawaban yang menjamin DPD akan bebas dari kepentingan kelompok.
"Pertanyaannya untuk DPD, hukum yang dibuat memang untuk salah atau konteks kepentingan kelompok yang menafsirkan sesuai kepentingan?" pungkasnya. (adf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini