Kekisruhan ini berawal dari beberapa anggota DPD yang menggugat Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib DPD ke Mahkamah Agung (MA), yang salah satu isinya adalah soal pemotongan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Muqowam berpendapat, seharusnya para anggota tidak membawa persoalan tersebut ke MA, namun berembuk secara internal.
"Saya sangat menyayangkan teman-teman bawa ini ke eksternal. Kalau nggak setuju atau mufakat (pergantian pimpinan), ya voting. Jangan dibawa keluar," ujar Muqowam, yang merupakan senator asal Jawa Tengah, dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, kalau mereka menghormati DPD, rembuklah. Jangan sepihak melakukan tindakan seperti itu karena mereka mengatakan bahwa ada tatib. 3 April tahun 2017, belum selesai sudah diketuk, harusnya nggak boleh begitu, nggak menghargai proses demokrasi. DPD ini lembaga, nggak bisa pimpinan sepihak mengatakan terima putusan MA. Jangan ngotot, ini berlaku," kata Muqowam.
Sementara itu, Sofwat Hadi menilai kisruh di DPD seharusnya diselesaikan oleh MA. Menurutnya, kekisruhan itu memang bermula dari putusan MA dan seharusnya MA yang bisa memberikan jalan tengah.
"Persoalannya karena upaya untuk pergantian pimpinan DPD tengah jalan karena sampai ke MA pun, kita minta supaya perbedaan pendapat di DPD diselesaikan oleh MA. Walau untuk internal DPD, tapi peraturan DPD tidak boleh melanggar undang-undang," beber Sofwat, yang merupakan senator asal Kalimantan Selatan. (adf/gbr)










































