2 Tersangka Warga Australia Pembawa Heroin Diancam Dibunuh
Kamis, 21 Apr 2005 17:05 WIB
Bali - Dua dari sembilan warga Australia yang kedapatan membawa 11,25 kg heroin mengaku diancam akan dibunuh oleh big boss mereka jika menolak membawa heroin ke luar dari Indonesia.Dalam pemeriksaan di Mapolda Bali mereka juga mengaku hanya orang suruhan.Ancaman dilancarkan Chan Andrew yang ditangkap tanpa barang bukti di dalam pesawat Australian Airlines.Hal ini disampaikan Direktorat Narkoba Polda Bali AKBP Bambang Sugiarto dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jl. WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis, (21/4/2005).Sebenarnya, kata Bambang, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga tersangka yakni Michael William Czugaj, Scott Anthony Rash dan Pan Duc Thanh Nguyen. Sementara ancaman pembunuhan diungkapkan Michael dan Scott.Kedua orang ini mengaku ke Bali dibiayai oleh Chan Andrew sebesar 500 dolar Australia. Selain itu semua biaya hidup mereka di Bali, seperti hotel, makan dam uang saku dibiayai oleh Chan. Mereka juga dijanjikan akan diberi tambahan 10.000 dolar Australia jika berhasil membawa heroin ke luar Bali."Mereka mengaku mendapat ancaman oleh Chan saat Chan merekatkan heroin tersebut di tubuh mereka di Hotel Adi Dharma Putera," ungkap Bambang. Saat pemasangan heroin yang direkatkan di paha kiri, paha kanan dan perut itu, Chan mengancam jika tidak mengikuti perintahnya mereka akan dibunuh termasuk keluarganya di Australia.Namun sampai saat ini polisi belum mengetahui asal usul heroin tersebut dan apakah ada lagi big boss lain di atas Chan atau tidak.Sembilan orang warga Australia ini ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 18 April lalu. Penetapan dilakukan setelah bukti permulaan dianggap cukup. "Kita sudah keluarkan surat perintah penahanan dan menetapkan status mereka sebagai tersangka dan dilakukan pengembangan," ujar Bambang.Kesembilan orang ini ditangkap di tiga tempat terpisah, empat orang di Bandara Ngurah Rai, empat orang di hotel Melasti Kuta, dan di dalam pesawat Australia Airlines.Bambang juga mengungkapkan, pihaknya telah selesai menimbang ulang barang bukti tersebut. Dijelskan barang bukti pertama yang disita berupa heroin 10,9 kg, dan setelah ditimbang ulang menjadi 8,3 kg.Perbedaan ini terjadi karena banyak benda-benda yang melekat pada barang bukti, seperti lakban yang sangat tebal, stagen, plastik, dan campuran bubuk merica yang mencapai 2,6 kg.Atas kejahatan yang dilakukan, kesembilan orang ini dijerat pasal 78 UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 500 juta. Namun jeratan hukum ini belum final. Jika keterangan saksi ahki membuktikan mereka melakukan kegiatan ekspor impor, maka mereka akan dijerat pasal 82 UU No. 22 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman mati.Saat ini Mapolda Bali juga mengintensifkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain yaitu Lawrence Renae, Stephen Martin Eric, dan Si Yi Chen. Namun Lawrence sempat dilarikan ke rumah sakit karena sakit kepala dan stres.
(umi/)











































