"Jadi calon nomor 3 menyampaikan ada data 153 ribu yang dinyatakan invalid. Tapi sebenarnya dari 153 ribu itu sudah dilakukan penelusuran bersama dua tim paslon dan pengawas pemilu dan dinas Dukcapil, misalnya," kata Sumarno di kantor KPU DKI, Jl Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, ada temuan sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid. Mulai dari kurangnya jumlah digit angka sampai salah kode wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil, menurut Sumarno, ada beberapa data yang tidak masuk kependudukan DKI Jakarta. Data tersebut akan dicoret sehingga tidak mempunyai hak pilih.
"Kalau memang tak ada, berarti kan bukan warga DKI, berarti mereka kan nggak boleh milih. Di dalam daftar pemilih sementara kemarin itu ada yang tidak ada di dalam database kependudukan kita," ujar Sumarno.
"Kalau tidak ada di dalam database, berarti bukan warga DKI. Kalau bukan warga DKI, berarti kan mereka nggak mempunyai hak pilih, kan begitu. Oleh karena itu, kalau nama-nama yang tidak ada dalam database kependudukan, namanya dicoret jumlahnya bervariasi, ada yang 5 ribu, ada yang 6 ribu, ada yang 11 ribu di Jakarta Timur," papar Sumarno. (fdn/fdn)











































