"Nggak ada penundaan. Kalau surat dari Pengadilan Negeri nggak ada penundaan. Pasti datang kita," kata Ahok di kantor GP Ansor, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Ahok mengatakan akan tetap patuh pada jadwal yang dikeluarkan oleh pengadilan. Dia ingin sidang kasus penistaan agama yang membelitnya segera selesai. Soal persiapan menjelang sidang, Ahok mengaku tidak memiliki persiapan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal dengar saja," ucap Ahok saat ditanya tentang persiapan sidang.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk menyarankan agar sidang pembacaan tuntutan Ahok ditunda. Surat dari Irjen Iriawan kepada Ketua PN Jakut itu dilayangkan pada 4 April lalu.
Dalam surat tersebut, Kapolda menyarankan agar sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok ditunda hingga proses pemungutan suara Pilkada DKI putaran II selesai dengan pertimbangan keamanan.
Dalam perkara ini, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (bis/fdn)











































