Sumarno mempertanyakan putusan berupa peringatan yang hanya ditujukan kepadanya. Sumarno lantas berbicara soal CCTV yang merekam kegiatan di Hotel Borobudur, lokasi pleno saat itu.
"Bukti pada CCTV sudah jelas, apakah dari yang Borobudur, kan di CCTV sudah sangat jelas, bukan acara saya, acara KPU Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan seluruh komisioner, kenapa cuma saya," kata Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menerima putusan DKPP, tapi saya belum memahami sebenarnya itu apa yang dikatakan melanggar etika itu apa, etika yang mana, apakah terkait dengan netralitas saya ataukah terkait dengan yang mana, ada beberapa kasus," tuturnya.
Meski putusan DKPP bersifat final, Sumarno mempertanyakan argumen atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
"Tidak spesifik kan. Apakah kasus yang di Borobudur, pertemuan saya dengan Anies, atau kehadiran saya di Novotel, itu saya belum baca putusan secara detail," kata dia.
DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik, yaitu menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur. Sedangkan pokok perkara lain tidak dikabulkan DKPP.
"Sumarno menelantarkan salah satu paslon di Hotel Borobudur. Problem di situ teradu I dianggap atau dinilai DKPP tak indahkan forum dilakukan KPU DKI memberikan layanan prima," kata anggota DKPP Nur Hidayat seusai sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (7/4). (fdn/fdn)











































